Perasaan Iba Yang Membawa Petaka
![]() |
| Sumber gambar :https://newsmaker.tribunnews.com/2020/10/20/deretan-pengakuan-rr-pesinetron-dari-jendela-smp-yang-terjerat-narkoba-konsumsi-karena-ingin-kurus?page=3 |
Ibu ialah cinta pertama, di dalam keluarganya, atau sejak
sebelumnya seorang pria berhasil luluh akan tingkah dan parasnya yang kemudian meminangnya dalam ikatan suci pernikahan. Ibu
adalah sosok yang kemudian menjadi sangat penting dalam menjaga stabilitas
ekonomi, sosial maupun permainan politik ayah dan anak dalam keluarganya. Jika
sejatinya, seorang ayah digambarkan sebagai Presiden dengan program seumur
hidup untuk menjaga kemakmuran ekonomi keluarganya, maka ibu memainkan peran
menteri yang mengurusi berbagai hal. Lalu bagaimana kemudian jika peran seorang
ibu harus terhenti akibat goyahnya hati dalam menjaga asa keluarga ? Apakah
stabilitas keluarga akan tetap terjaga ?
Kisah
ini berawal dari sebuah dari pengalaman dalam mengikuti pembelajaran Penelitian
Kemasyarakatan(Litmas) pada sebuah Lembaga Pemasyarakatan(Lapas). Litmas
sendiri merupakan salah satu tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan(PK) yang
bertujuan untuk mencari tahu latar belakang serta berbagai faktor yang
menyebabkan seseorang melakukan suatu perbuatan pidana. Pada kesempatan ini, kami melakukan Litmas
Asimilasi Sosial sebagai rujukan dalam pengajuan program integrasi Pembebasan
Bersyarat(PB). Klien kami ialah seorang Ibu Rumah Tangga(IRT), yang dipidana
akibat kepemilikan sabu-sabu. Sembari memulai kegiatan litmas yang diawali dengan
pengisian biodata, Klien mulai berkisah
mengapa akhirnya ia berada dalam kubangan penyesalan yang mendalam seperti saat
ini. Kisah ini bermula pada saat Klien mengenal pasar gelap ekonomi instan, narkoba. Dengan
modal keberanian untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar, Klien yang
merupakan seorang IRT menjadi seorang bandar Narkotika jenis Metampethamine atau yang biasa kita
kenal dengan sabu-sabu.
Klien memperoleh barang haram tersebut dari bandar lainnya yang juga berada dilingkungannya. Klien menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan, sebelum akhirnya anak sulung Klien yang berada dalam perantauan mengetahui aktivitas Klien. Sang anak yang merasa khawatir dengan keselamatan Klien yang merupakan ibunya, memohon untuk berhenti melakukan aktifitasnya sebagai bandar sabu dengan pertimbangan bahwa Klien masih memiliki anak-anak yang sangat memerlukan perhatian ibunya. Akhirnya, Klien berhenti melakukan aktifitasnya sebagai bandar sabu dan kembali melanjutkan usaha rumahan yang dikelolanya bersama suami, yaitu jual beli hasil bumi berupa kopra. Kopra merupakan sebuah komoditas ekspor indonesia berupa daging kelapa yang dikeringkan. Hasil pengolahan kopra ini nantinya digunakan sebagai bahan dasar pembuatan minyak kelapa dan berbagai jenis produk lainnya yang berasal dari kelapa.
Waktu berjalan, setahun setelah berhenti dari aktifitasnya sebagai bandar sabu, Klien mendapatkan ujian sebagai hasil investasi dari aktifitas masa lalunya tersebut. Pada saat Klien bergelut sebagai bandar sabu, ia mendapatkan pelanggan yang cukup sering membeli pada saat itu. Suatu hari, mantan pelanggan tersebut kembali menghubunginya setelah sekian lama mereka putus kontak akibat Klien yang sudah tidak lagi menjual sabu-sabu. Ada maksud dibalik telepon tersebut. Ternyata si mantan pelanggan meminta tolong kepada Klien agar dapat dicarikan sabu-sabu karena kebutuhan mendesak(sakau). Mendapati telpon tersebut, akibat hubungan yang dulu terbina baik antara bandar dan pelanggan, Klien justru tak sampai hati menolak permintaan dengan maksud Klien hanya ingin menolong untuk pemenuhan kebutuhan mantan pelanggannya tersebut. Setelah Klien menyanggupi permintaan tersebut, Klien mulai mencari informasi terkait bandar sabu yang kemudian bisa ia dapatkan demi membantu kebutuhan mantan pelanggannya akan sabu-sabu. Akhirnya Klien mendapatkan informasi, bahwa disekitar lingkungannya terdapat seorang bandar sabu yang masih aktif berjualan, maka terjadilah kontak telepon antara Klien dan bandar sabu. Setelah sang bandar sabu menyanggupi permintaan Klien, sore harinya sang bandar mengantarkan beberapa paket sabu kerumah Klien.
Sebelum menyerahkan beberapa paket sabu, sang bandar meng-iming-imingi klien keuntungan dengan memberikan keleluasan kepada klien untuk menaikkan harga paketan sabu tersebut sebagai keuntungan bagi klien karena telah membantu menjual barang haram tersebut. Setelah memperoleh sabu tersebut, Klien yang sedari pagi hari selalu dihubungi mantan pelanggannya itu, akhirnya memberikan kabar mengenai ketersediaan pesanannya. Setelah memperoleh kesepakatan terkait harga, maka Klien dan mantan pelanggannya tersebut menentukan waktu dan tempat untuk bertransaksi. Akhirnya kesepakatan diperoleh dengan waktu yang akan dilaksanakan esok hari disebuah tempat sepi penduduk diruas jalan pinggiran desa. Keesokan harinya, sebelum berangkat untuk melakukan transaksi, Klien beraktifitas seperti biasa yaitu dengan melakukan kegiatan jual beli kopra.
Waktu kesepakatan hampir tiba, Klien menuju ketempat yang telah ditentukan dan menunggu kedatangan mantan pelanggannya tersebut untuk melakukan transaksi. Beberapa saat kemudian, mantan pelanggannya tersebut tiba ditempat Klien bersama beberapa orang yang kemudian diketahui sebagai aparat kepolisian. Tanpa basa-basi, Klien langsung menghampiri mantan pelanggannya tersebut untuk menyerahkan 10 paket sabu yang telah ia bawa. Namun, pada saat Klien menyerahkan paketan sabu tersebut, mantan pelanggannya menolak untuk mengambil dan seketika beberapa orang yang telah bersama mereka langsung menangkap klien dan memasukkan klien ke dalam mobil. Klien yang panik dan takut saat dibawa oleh aparat polisi, tidak dapat berbuat apa-apa selain berpasrah. Pada saat di dalam mobil, pihak kepolisian meminta klien untuk menunjukkan rumah bandar sabu tempat klien memperoleh barang tersebut. Namun, pada saat tiba dirumah bandar sabu tersebut, sang bandar sudah tidak ada dirumah dan telah melarikan diri. Akhirnya pihak kepolisian membawa Klien menuju ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Beberapa bulan setelah penangkapan Klien, proses peradilan telah mencapai putusannya. Klien terbukti bersalah dan didakwa dengan Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman selama 7(tujuh) Tahun penjara.
Keluarga sangat terpukul atas kejadian tersebut, mengingat selama ini Klien dikenal sebagai sosok yang sangat baik dan senang menolong serta tidak memiliki kesan yang buruk dimasyarakat. Masyarakat sangat terkejut atas peristiwa yang menimpa Klien, mengingat klien saat ini berada dalam kecukupan ekonomi dari berbagai usaha yang dikelolanya. Akibat dari penahanan Klien dalam menjalani masa pidananya, sang suami harus rela untuk melepas mata pencahariannya sebagai nelayan demi menjaga anak dirumah. Sehingga kebutuhan ekonomi keluarga sepenuhnya hanya bergantung dari usaha jual beli hasil bumi yang dilakukan sang suami dirumah. Apalah daya, kini Klien hanya bisa menyesali kejadian yang ia alami. Penyesalan klien menjadi sangat mendalam, mengingat pada saat klien tertangkap, anak bungsu klien masih kecil dan masih sangat membutuhkan perhatian seorang ibu. Klien yang telah menjalani ½ lebih masa pidananya pada 2(dua) Lembaga Pemasyarakatan berharap agar kiranya melalui Litmas Asimilasi Sosial ia dapat direkomendasikan untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat. Klien sangat berharap agar ia dapat segera pulang dan berkumpul bersama keluarga, mengingat selama ini kunjungan keluarga jarang ia dapatkan karena kondisi pandemi Covid-19 dan jarak yang terpaut cukup jauh antara tempat pemidaan klien dan rumah keluarga.
Klien yang
menyadari kesalahan yang telah ia perbuat berjanji tidak akan kembali
menjalankan bisnis haram tersebut dan menganggap masa pidana ini sebagai ruang
taubat untuk introspeksi diri. Selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan,
Klien cukup aktif dalam mengikuti Program Pembinaan spiritual dan kesehatan
jasmani. Lembaga pemasyarakatan sangat berharap agar dengan segala bentuk
pembinaan yang disediakan, Klien nantinya akan dengan mudah kembali berbaur
bersama masyarakat dan menularkan ha-hal positif dengan tetap menjalankan aktivitas pembinaan
yang telah ia dapatkan saat berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga
stigma yang terbentuk pada Klien sedikit demi sedikit akan mendapatkan pemaafan
pada masyarakat dan bisa menerima Klien sebagaimana warga masyarakat seutuhnya
yang memiliki hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama didalam interaksi
sosial.(Jul)

Komentar
Posting Komentar