A New Journey : Pembimbing Kemasyarakatan


 Pict by https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/2461-lantik-cpns-setjen-kemenkumham-ingin-asn-dapat-berkinerja-cepat-dan-maju


Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatu

Salam sejahtera kepada seluruh netizen yang budiman

       Kembali nge-blog lagi dengan niat untuk dapat sedikit melepas candu ponsel pintar yang makin kesini makin menawarkan banyak pengalihan dari realitas dan produktivitas. Namun, semua itu kembali ke perspektif tiap-tiap pengguna ponsel pintar saja. Tidak ada hak bagi saya secara personal untuk men-judge ponsel pintar akan selalu membawa dampak buruk bagi penggunanya.

        Sedikit perkenalan diri, Nama Saya Julandi J Juni, saya berasal dari Tolitoli, salah satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah dengan dengan komoditas utama dalam bidang pertanian berupa cengkeh, yang juga menjadi ikon kota kami sehingga dijuluki “Kota Cengkeh”. Selain dibidang pertanian, Kabupaten Tolitoli juga dikelilingi dengan hamparan laut dan pesisir pantai nan indah yang membuat kami kaya akan hasil laut dan pariwisata tepi pantai sebut saja diantaranya, Pantai Lalos, Pantai sabang, Pulau Kapas dan berbagai macam pulau dengan keindahannya masing-masing yang menghiasi perairan Kabupaten Tolitoli.

            Tahun 2021 merupakan sebuah langkah baru, tidak hanya disebabkan peralihan Tahun Masehi, namun benar-benar sebuah proses baru dalam perjalanan hidup saya sendiri, yaitu menjadi seorang abdi negara. Alhamdulillah, suatu kesyukuran bagi saya dapat lulus dalam prosesi perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(KemenkumhamRI) yang telah berlangsung selama 1 Tahun belakangan ini, yaitu dimulai pada tahap awal pendaftaran di bulan November 2019 dan ditutup dengan pengumuman akhir di bulan yang sama di Tahun 2020. Bukan proses yang singkat, membutuhkan kecemasan dan kesabaran yang lebih mengingat perekrutan CPNS sebelumnya berlangsung lebih singkat, tapi semua proses tersebut memiliki pemakluman. Pemakluman itu berupa wabah Virus Flu Baru, yang muncul secara tiba-tiba di daerah Wuhan, China, yang kemudian United Nations(UN) melalui Sub divisinya, World Health Organisations(WHO) menyebutkan virus tersebut sebagai sebuah pandemi baru dengan nama Corona Viruses Disease-19 atau yang kita kenal dengan sebutan  Covid-19.

            Seluruh dunia terguncang dengan hal ini, bahkan pada saat saya menulis saat ini, pemerintah di seluruh dunia masih dalam keadaan untuk melakukan uji coba vaksin yang diharapkan dapat menjadi senjata ampuh dalam menangkal virus Covid-19. Dengan adanya wabah, maka secara langsung negara di dunia akan di uji dengan berbagai serangan kedaruratan dalam berbagai aspek, baik itu dibidang ekonomi, pertahanan maupun sosial politik. Indonesia dan berbagai negara asia tenggara lainnya menghadapi cobaan ekonomi yang cukup signifikan. Hal ini dipicu dengan berbagai kebijakan pembatasan negara yang diambil dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Dengan adanya wabah ini, mau tidak mau, negara wajib hadir dalam rangka menyediakan kebutuhan warga negaranya melalui berbagai program penjaringan sosial, yang diutamakan bagi masyarakat kurang mampu dengan harapan bahwa selama wabah Covid-19 berlangsung, masyarakat masih dapat tercukupi kebutuhan dasar ekonominya. 

            Selain kebutuhan ekonomi, tenaga kesehatan dan alat kesehatan juga merupakan fokus utama negara dalam rangka mengantisipasi kesehatan dan perawatan medis warga negaranya. Walaupun pada akhirnya, Indonesia masih harus masuk sebagai salah satu negara dengan tingkat penyebaran virus terbesar, hal ini disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam upaya penangkalan virus Covid-19.

           Setelah berbagai pemakluman tersebut, akhirnya pemerintah pada akhir Tahun 2020 melanjutkan proses penerimaan CPNS 2019 ke tiap instansi tujuan, baik pada instansi pusat maupun daerah. Dalam proses penerimaan kali ini, saya lulus pada KemenkumhamRI dalam formasi Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama. Alhamdulillah, Puji Syukur Kepada Allah Subhanahuwataala atas karunia tersebut. Namun, disisi lain profesi ini juga merupakan sebuah tantangan baru bagi saya dan kawan-kawan yang juga lulus untuk menjelaskan profesi dan bidang pekerjaan kami kepada masyarakat. Mengingat stigma yang terbangun pada masyarakat awam apabila kita lulus sebagai pegawai KemenkumhamRI, maka kita hanya disebut pada 2 jenis profesi saja, yaitu sebagai Polisi Khusus Pemasyarakatan(Polsuspas) dan jikalau bukan maka kita akan disebut sebagai petugas imigrasi.

        Hal tersebut tidak dapat disalahkan, mengingat dalam instansi KemenkumhamRI begitu banyak direktorat dan divisi. Polsuspas maupun Petugas Keimigrasian yang bisa dikatakan paling sering ditemui masyarakat dalam interaksi sosialnya, utamanya ditingkat Kabupaten/kota. Serta mengingat kedua profesi tersebut cukup populer dikalangan anak muda yang memiliki cita-cita sebagai sebagai abdi negara/pegawai negeri sipil karena memiliki metode pendidikan yang berbasis kemiliteran. Lalu, siapakah Pembimbing Masyarakat itu ?

            Pada kali ini saya akan berusaha menjelaskan profesi Pembimbing Kemasyarakatan(PK) dengan cara yang paling mudah dimengerti, agar pembaca yang budiman mendapatkan gambaran umum tentang profesi PK. Namun terlebih dahulu saya akan kembali mengajak untuk melihat defenisi normatif profesi PK dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak(SPPA).  Menurut undang-undang SPPA, Pembimbing Kemasyarakatan(PK) ialah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap anak baik didalam maupun diluar proses peradilan pidana. Dari defenisi UU SPPA diatas, maka Profesi PK merupakan seorang pejabat penegak hukum yang memiliki kedudukan yang sama dengan pejabat penegak hukum lainnya(penyidik, jaksa maupun hakim) dalam proses peradilan pidana anak.

            Dalam pasal 65 UU SPPA seorang Pembimbing Kemasyarakatan bertugas :

a. Membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak selama proses diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila diversi tidak dilaksanakan;

b. Membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di LPAS dan LPKA;

c. Menentukan program perawatan anak di LPAS dan pembinaan anak di LPKA bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya.

d. Melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan yang dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; dan

e. Melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Jadi dari rincian tugas diatas maka dapat kita simpulkan sementara, seorang PK ialah Pejabat Penegak Hukum yang bertugas mewujudkan Restorative Justice, yakni pendekatan hukum yang lebih menekankan kepada upaya perwujudan keadilan dengan pemulihan keadaan korban dan penuntutan tanggung jawab pelaku dibandingkan penuntutan pembalasan akan suatu kejahatan.

Demikian sedikit pengalaman baru dan penjelasan akan profesi PK. Tentu saja penjelasan ini masih sangat kurang, namun akan saya coba untuk menyicil sedikit demi sedikit agar kemudian lebih mudah untuk dipahami.

Terima kasih

Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu.

Komentar