A New Journey : Pembimbing Kemasyarakatan
Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatu
Salam sejahtera kepada seluruh netizen yang budiman
Kembali nge-blog lagi dengan niat untuk dapat sedikit
melepas candu ponsel pintar yang makin kesini makin menawarkan banyak pengalihan dari realitas dan produktivitas. Namun, semua itu
kembali ke perspektif tiap-tiap pengguna ponsel pintar saja. Tidak ada hak bagi
saya secara personal untuk men-judge ponsel
pintar akan selalu membawa dampak buruk bagi penggunanya.
Sedikit perkenalan diri, Nama Saya Julandi J Juni, saya
berasal dari Tolitoli, salah satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah dengan dengan
komoditas utama dalam bidang pertanian berupa cengkeh, yang juga menjadi ikon
kota kami sehingga dijuluki “Kota Cengkeh”. Selain dibidang pertanian, Kabupaten
Tolitoli juga dikelilingi dengan hamparan laut dan pesisir pantai nan indah yang membuat
kami kaya akan hasil laut dan pariwisata tepi pantai sebut saja diantaranya,
Pantai Lalos, Pantai sabang, Pulau Kapas dan berbagai macam pulau dengan
keindahannya masing-masing yang menghiasi perairan Kabupaten Tolitoli.
Tahun 2021 merupakan sebuah langkah baru, tidak hanya
disebabkan peralihan Tahun Masehi, namun benar-benar sebuah proses baru dalam
perjalanan hidup saya sendiri, yaitu menjadi seorang abdi negara.
Alhamdulillah, suatu kesyukuran bagi saya dapat lulus dalam prosesi perekrutan
Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia(KemenkumhamRI) yang telah berlangsung selama 1 Tahun belakangan ini,
yaitu dimulai pada tahap awal pendaftaran di bulan November 2019 dan ditutup
dengan pengumuman akhir di bulan yang sama di Tahun 2020. Bukan proses yang
singkat, membutuhkan kecemasan dan kesabaran yang lebih mengingat perekrutan
CPNS sebelumnya berlangsung lebih singkat, tapi semua proses tersebut memiliki
pemakluman. Pemakluman itu berupa wabah Virus Flu Baru, yang muncul secara
tiba-tiba di daerah Wuhan, China, yang kemudian United Nations(UN) melalui Sub
divisinya, World Health Organisations(WHO) menyebutkan virus tersebut sebagai
sebuah pandemi baru dengan nama Corona
Viruses Disease-19 atau yang kita kenal dengan sebutan Covid-19.
Seluruh dunia terguncang dengan hal ini, bahkan pada saat saya menulis saat ini, pemerintah di seluruh dunia masih dalam keadaan untuk melakukan uji coba vaksin yang diharapkan dapat menjadi senjata ampuh dalam menangkal virus Covid-19. Dengan adanya wabah, maka secara langsung negara di dunia akan di uji dengan berbagai serangan kedaruratan dalam berbagai aspek, baik itu dibidang ekonomi, pertahanan maupun sosial politik. Indonesia dan berbagai negara asia tenggara lainnya menghadapi cobaan ekonomi yang cukup signifikan. Hal ini dipicu dengan berbagai kebijakan pembatasan negara yang diambil dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Dengan adanya wabah ini, mau tidak mau, negara wajib hadir dalam rangka menyediakan kebutuhan warga negaranya melalui berbagai program penjaringan sosial, yang diutamakan bagi masyarakat kurang mampu dengan harapan bahwa selama wabah Covid-19 berlangsung, masyarakat masih dapat tercukupi kebutuhan dasar ekonominya.
Selain kebutuhan ekonomi, tenaga kesehatan dan alat
kesehatan juga merupakan fokus utama negara dalam rangka mengantisipasi kesehatan
dan perawatan medis warga negaranya. Walaupun pada akhirnya, Indonesia masih
harus masuk sebagai salah satu negara dengan tingkat penyebaran virus terbesar,
hal ini disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam upaya penangkalan virus
Covid-19.
Setelah berbagai
pemakluman tersebut, akhirnya pemerintah pada akhir Tahun 2020 melanjutkan
proses penerimaan CPNS 2019 ke tiap instansi tujuan, baik pada instansi pusat
maupun daerah. Dalam proses penerimaan kali ini, saya lulus pada KemenkumhamRI
dalam formasi Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama. Alhamdulillah, Puji
Syukur Kepada Allah Subhanahuwataala atas karunia tersebut. Namun, disisi lain
profesi ini juga merupakan sebuah tantangan baru bagi saya dan kawan-kawan yang
juga lulus untuk menjelaskan profesi dan bidang pekerjaan kami kepada
masyarakat. Mengingat stigma yang terbangun pada masyarakat awam apabila kita
lulus sebagai pegawai KemenkumhamRI, maka kita hanya disebut pada 2 jenis profesi saja, yaitu sebagai Polisi Khusus Pemasyarakatan(Polsuspas) dan jikalau bukan maka kita akan disebut sebagai petugas imigrasi.
Hal tersebut tidak dapat disalahkan, mengingat dalam
instansi KemenkumhamRI begitu banyak direktorat dan divisi. Polsuspas
maupun Petugas Keimigrasian yang bisa dikatakan paling sering ditemui masyarakat
dalam interaksi sosialnya, utamanya ditingkat Kabupaten/kota. Serta mengingat
kedua profesi tersebut cukup populer dikalangan anak muda yang memiliki
cita-cita sebagai sebagai abdi negara/pegawai negeri sipil karena memiliki
metode pendidikan yang berbasis kemiliteran. Lalu, siapakah Pembimbing
Masyarakat itu ?
Pada kali ini saya akan berusaha menjelaskan profesi Pembimbing
Kemasyarakatan(PK) dengan cara yang paling mudah dimengerti, agar pembaca yang
budiman mendapatkan gambaran umum tentang profesi PK. Namun terlebih dahulu saya akan
kembali mengajak untuk melihat defenisi normatif profesi PK dalam undang-undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak(SPPA). Menurut undang-undang SPPA, Pembimbing
Kemasyarakatan(PK) ialah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan
penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap
anak baik didalam maupun diluar proses peradilan pidana. Dari defenisi UU SPPA
diatas, maka Profesi PK merupakan seorang pejabat penegak hukum yang memiliki
kedudukan yang sama dengan pejabat penegak hukum lainnya(penyidik, jaksa maupun
hakim) dalam proses peradilan pidana anak.
Dalam pasal 65 UU SPPA seorang Pembimbing Kemasyarakatan bertugas :
a. Membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak selama proses diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila diversi tidak dilaksanakan;
b. Membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di LPAS dan LPKA;
c. Menentukan program perawatan anak di LPAS dan pembinaan anak di LPKA bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya.
d. Melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan yang dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; dan
e. Melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Jadi
dari rincian tugas diatas maka dapat kita simpulkan sementara, seorang PK ialah
Pejabat Penegak Hukum yang bertugas mewujudkan Restorative Justice, yakni pendekatan hukum yang lebih menekankan
kepada upaya perwujudan keadilan dengan pemulihan keadaan korban dan penuntutan tanggung jawab pelaku dibandingkan penuntutan
pembalasan akan suatu kejahatan.
Demikian sedikit pengalaman baru dan penjelasan akan profesi PK. Tentu saja penjelasan ini masih sangat kurang, namun akan saya coba untuk menyicil sedikit demi sedikit agar kemudian lebih mudah untuk dipahami.
Terima kasih
Wassalamualaikum
Warrahmatullahi Wabarakatu.

Komentar
Posting Komentar